Senin, 22 Februari 2010

Berlakunya Sistem Tanam Paksa dan Usaha Swasta


Setelah kembali menguasai Indonesia, pemerintahan Belanda dipegang oleh 3 orang komisaris Jenderal yaitu Elout, Vander Capellen dan Buyskes. Keuangan Belanda merosot karena selain kerugian VOC yang harus dibayar juga karena biaya yang amat besar untuk menghdapi perang Diponegoro dan perang Paderi. Di Eropa, Belgia memisahkan diri pada tahun 1830 padahal daerah industri banyak di wilayah Belgia.

Untuk mengatasi kesulitan ekonomi tersebut maka diberangkatkanlah Johannes Van den Bosch sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan tugas meningkatkan penerimaan negara untuk mengatasi masalah keuangan
Bagaimana cara Van den Bosch meningkatkan penerimaan negara? Van den Bosch memberlakukan sistem tanam yang kemudian menjadi tanam paksa.
Peraturan tanam paksa yang dikeluarkan Van den Bosch mewajibkan rakyat membayar pajak dalam bentuk hasil pertanian (inatura) khususnya kopi, tebu dan nila. Dengan demikian akan diperoleh barang eksport yang banyak untuk dikirim ke Belanda dan dijual ke Eropa serta Amerika.
Ketentuan-ketentuan pokok tanam paksa adalah sebagai berikut :
1. Penduduk diharuskan menyediakan sebagian tanahnya untuk tanaman yang laku dijual (di eksport) ke Eropa.
2. Tanah yang dipergunakan tidak melebihi 1/5 tanah yang dimiliki penduduk desa.
3. Waktu untuk memelihara tanaman tidak melebihi waktu yang diperlukan untuk memelihara tanaman padi.
4. Bagian tanah yang ditanami tersebut bebas pajak.
5. Bila hasil bumi melebihi nilai pajak yang harus dibayar rakyat maka kelebihan hasil bumi tersebut diberikan kepada rakyat.
6. Jika gagal panen yang tidak disebabkan oleh kesalahan petani maka kerugian di tanggung pemerintah
7. Penduduk yang bukan petani wajib bekerja di kebun, pabrik atau pengangkutan untuk kepentingan Belanda.

Apakah peraturan tanam paksa tersebut dijalankan dengan baik oleh para Bupati, Kepala desa dan pegawai Belanda yang lain? Jika tanam paksa diterapkan sesuai peraturan tidaklah terlalu membebani rakyat. Dalam prakteknya terjadi banyak penyimpangan sehingga rakyat dikorbankan. Mengapa demikian? Karena adanya iming-iming agar para Bupati, Kepala desa serta pegawai Belanda yang bekerja dengan sungguh-sungguh akan diberi perangsang yang disebut Culture procenten yaitu bagian (prosen) dari tanaman yang disetor sebagai bonus selain pendapatan yang biasa mereka terima.

Contoh penyimpangan adalah tanah yang dipakai bisa lebih dari 1/5 bagian, selisih harga tidak diberikan ke petani, kegagalan panen ditanggung petani. Rakyat masih diwajibkan kerja rodi. Dengan penyimpangan tersebut para aparat pemerintah dan Bupati dapat mengumpulkan Cultur procenten yang banyak untuk memperkaya diri di atas penderitaan rakyat. Terjadi kemiskinan, kelaparan dan kematian. Contoh di Cirebon (1844), Demak (1848), Grobogan Purwodari (1849).

Adakah dampak positif tanam paksa? Bagi bangsa Indonesia mulai dikenal tanaman baru serta cara memeliharanya serta meningkatkan pengairan.
Penyimpangan terhadap aturan tanam paksa menimbulkan reaksi, berbagai pihak menuntut dihapuskan. Reaksi terhadap penyimpangan tanam paksa antara lain datang dari:
1. Golongan humanis yang berjuang untuk kemanusiaan yaitu :
- Baron Van Houvel, seorang pendeta yang mengungkapkan kesengsaraan rakyat akibat tanam paksa baik di majalah, forum pertemuan maupun di DPR Belanda.
- Eduard Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli (berarti Aku yang banyak menderita) yang gambarnya dapat Anda lihat pada gambar 24. Buku karangannya berjudul Max Havelaar atau Lelang kopi Persekutuan Dagang Belanda tahun 1859. Ia melukiskan penderitaan rakyat akibat tanam paksa.
2. Golongan pengusaha swasta Belanda yang menghendaki adanya kebebasan berusaha di Indonesia melalui sidang Parlemen di Belanda.

Dampak kritikan tersebut tanam paksa mulai dihapuskan secara bertahap contohnya pada tahun 1865 tanaman nila, teh dan kayu manis yang kurang menguntungkan.

Tahun 1866 tembakau. Tebu tahun 1884, dan terakhir adalah kopi tahun 1916. Tanam paksa berhasil menutup defisit dan meningkatkan kemakmuran bangsa Belanda. Sehingga tepatlah ungkapan yang berbunyi “Indonesia adalah gabus tempat mengapung“ bagi Belanda

Setelah mempelajari tanam paksa Anda dapat melanjutnya belajar tentang sistem usaha swasta seperti uraian berikut ini.
- Sistem Usaha Swasta
Dengan kemenangan golongan liberal di parlemen Belanda maka mulai ditetapkan sistem ekonomi liberal yang ditandai dengan masuknya modal asing ke Indonesia. Masa ini disebut Politik Pintu Terbuka (open door policy) atau politik ekonomi liberal kolonial dilandasi oleh beberapa undang-undang antara lain.

1.Indische Comptabiliteitswet tahun 1867 (UU perbendaharaan Hindia Belanda) yang menyatakan bahwa anggaran belanja Hindia Belanda harus ditetapkan dengan Undang-Undang, jadi dengan persetujuan Parlemen Belanda.
2.Suikerwet 1870 (UU gula) berisi ketetapan bahwa tanaman tebu sebagai tanaman monopoli pemerintah berangsung-angsur akan dihilangkan sehingga di pulau jawa dapat diusahakan oleh pengusaha swasta.
3.Agrarichwet 1870 (UU agraria) berisi antara lain:

- Tanah di Indonesia dibedakan menjadi 2 bagian yaitu tanah rakyat dan tanah pemerintah.
- Tanah rakyat dibedakan atas tanah milik yang sifatnya bebas dan tanah desa yang tidak bebas. Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada bangsa asing, hanya boleh disewakan.
- Tanah pemerintah dapat dijual untuk tanah milik (eigendom) atau disewakan selama 75 tahun.
Tujuan undang-undang agraria adalah melindungi petani agar tidak kehilangan tanahnya serta membuka peluang
Orang asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
Bagaimana keadan Indonesia selama sistem usaha swasta berlangsung?
Mulai tahun 1870 para pengusaha swasta menanam modal di Indonesia dengan membuka perkebunan misalnya tembakau, kopi, teh, kina, karet, serat nenas dan kelapa sawit. Selain perkebunan berkembang pula usaha pertambangan contoh minyak di Sumatra dan Kalimantan, batubara di Sumatra Barat dan Selatan, timah di Pulau Bangka.
Untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan usaha swasta dibangun sarana dan prasarana yaitu Irigasi, jalan raya, jembatan dan kereta api. Angkutan laut juga dikembangkan melalui pembangunan pelabuhan Jakarta (Tanjung Priuk), Medan ( Belawan). Padang (Teluk Bayur). Angkutan laut dilayani oleh perusahaan pengangkutan Belanda bernama Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM).
Bagaimana dampak pelaksanaan sistem usaha swasta?
Bagi Belanda sistem ini telah memberi keuntungan yang besar karena meningkatnya tanaman eksport, seperti gula, kopi, teh kopra dan kina. Keuntungan Belanda berkisar 151 juta gulden pada tahun 1877. Bagi bangsa Indonesia mengenal sistem ekonomi uang yaitu masyarakat mengenal uang tunai dari hasil sewa tanah. Dampak negatifnya adalah mundurnya kerajinan rakyat serta sarana tradisional karena digantikan alat dan sarana yang lebih modern. Para pekerja perkebunan banyak yang mengalami penderitaan karena sebagai kuli kontrak terkuno Poenale Sanctic (Sanksi hukuman) yang acapkali diperlakukan semena-mena.
Akhirnya pelaksanaan sistem usaha swasta ini mendapat kritikan dari berbagai pihak diantaranya dari Van De Venter yang akhirnya melahirkan politik etika tahun 1901.

Sumber:http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=104&fname=sej201_14.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar